IMPLEMENTASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM KHUSUSNYA SEKTOR LULUCF OLEH DAERAH PROVINSI RIAU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA KEHUTANAN BERKELANJUTAN Zulfikar Jayakusuma
Fakultas Hukum Universitas Riau
Abstract
Negara bertanggungjawab mengimplementasikan setiap perjanjian internasional yang diratifikasinya hingga pada tingkat daerah. Perjanjian internasional tentang Perubahan Iklim khususnya sektor LULUCF menghendaki Indonesia melaksanakan kewajiban-kewajiban penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan yang mendukung mitigasi perubahan iklim. Perumusan kebijakan daerah tentang RTRW, dan banyaknya usaha perkebunan yang tidak berizin di Provinsi Riau, seperti adanya 1,8 juta hektar perkebunan ilegal dari 4 juta hektar yang diperkirakan di Provinsi Riau merupakan salah satu kendala implementasi sektor LULUCF di Provinsi Riau.
Tulisan ini bertujuan memaparkan bagaimana implementasi perjanjian internasional tentang perubahan iklim khususnya sektor LULUCF oleh daerah Provinsi Riau dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya kehutanan berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis, dengan penarikan kesimpulan bersifat deduktif.
Keywords: perubahan iklim, LULUCF, daerah Provinsi Riau